CSR Dalam Prespektif Islam
CSR
DALAM PRESPEKTIF AL-QURAN DAN HADIST
Pada
zaman modern kali ini tentunya sudah sangat banyak perusahaan-perusahaan industri
yang ada di Indonesia. Selain kesuksesan yang didapat tentunya alam membangun
sebuah perusahaan industri di Indonesia juga terdapat beberapa hambatan yang
salah satunya yaitu masalah lingkungan masyarakat di sekitar perusahaan
industri. Maka dari itu untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat Sebagian
besar perusahaan di Indonesia sudah menerapkan sistem CSR ( corporate
social responsibility ). CSR sendiri adalah komitmen atau pendekatan
bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan
dan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pengampu
kepentingan. Hal ini untuk menunjukan rasa tanggungjawab kepada masyarakat.
Tanggungjawab sosial hendaknya telah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan
agar perusahaannya tetap bertahan dan mampu bersaing dengan perusahaan lain.
CSR
merupakan salah satu hal penting karena kaitannya dengan perusahaan atau
organisasi bisnis dan setiap perusahaan harus mempunyai rasa tanggung jawab
terhadap lingkungan ataupun masyarakat melalui kegiatan yang tujuannya untuk
mengambangkan lingkungan serta memperbaiki kehidupan masyarakat hingga pada
proses pembangunan. Sebelum CSR diterapkan oleh perusahaan banyak sekali
masyarakat yang mengeluh karena mereka yang tinggal dikawasan industri tersebut
terkena dampak yang negative, namun setelah perusahaan menerapkan CSR maka bisa
dibilang saling menguntungkan. CSR juga memiliki beberapa dekade dalam
perkembangannya mulai dari tahun 1970-an yang mana dalam dekade ini terdapat
proses penyusunan konsep managemen, kemudian tahun 1990-an CSR sudah menjadi globalization
dan pada tahun 2000-an peran CSR sudah dianggap standar lebih kuat.
Didalam
filsafat hukum Islam memberikan komitmen perusahaan kepada masyarakat sering
dikenal sebagai zakat. Zakat dalam Isslam memiliki beraneka ragam, dalam hal
ini maka bisa disebuat dengan zakat perusahaan yang mana merupakan zakat yang
dikenakan atas perusahaaan yang menjalankan usahanya. Kemudian zakat tersebut
diperuntukkan kepada orang – orang yang membutuhkan. Selain itu didalam
Al-Qur’an kita juga diajarkan untuk saling tolong menolong diwaktu susah maupun
senang, lapang maupun sempit, dan diwaktu kaya ataupun miskin, dijelaskan dalam
surat At Taubah ayat 103 :
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
“
Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan
berdolah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa
bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui “
Dalam
Al Qur’an dengan jelas dikatakan bahwasannya bagi umat Islam dalam melaksanakan
tolong menolong tersebut merupakan suatu kewajiban dan keharusan. Sama halnya
dalam program CSR ini yang mana hubungan mereka saling tolong menolong antara
pihak perusahaan dan lingkungan masyarakat. Pihak perusahaan adalah pihak yang pertama
kali mengajak masyarakat untuk bekerjasama memajukan usaha yang dikembangkan
dalam perusahaan. Kemudian dengan CSR ini pihak perusahaan memberikan komitmen
kepada masyarakat seperti memberikan kontribusi pembangunan masyarakat. Maka
dengan begini kedua pihak yang bersangkutan sama-sama menerima keuntungan
dengan kata lain seperti didalam ayat diatas hal ini bisa disebut dengan saling
tolong-menolong.
Jika
CSR ini dikaitkan dengan ajaran Islam maka pada intinya yaitu bahwasannya suatu
kekayaan yang dimiliki alangkah lebih baik jangan hanya menumpuk pada suatu
kelompok tertentu saja. Hal ini dikarenakan Islam melarang untuk mengumpulkan
atau memendam harta tanpa memperdulikan orang lain. Allah juga telah
memperingatkan hal ini kepada kita dalam Al Qur’an surat Al Humazah yang
berbunyi :
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ . الَّذِي
جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ . يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ . كَلَّا
لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ . وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ . نَارُ اللَّهِ
الْمُوقَدَةُ . الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ . إِنَّهَا عَلَيْهِمْ
مُؤْصَدَةٌ . فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ
"Kecelakaanlah bagi
setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,
dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya, sekali-kali tidak!
Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah
kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan,
yang (membakar) sampai ke hati. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka,
(sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.”
Dalam surat ini secara umum menjelaskan seseorang yang
selalu mengumpulkan hartanya dan suka menggunjing orang lain. Dalam surat
tersebut intinya kita dilarang memendam harta dan juga menggunjing orang lain
dikarenakan jika kita terlalu banyak memendam harta dan tidak memperhatikan
orang lain dapat menimbulkan rasa ujub dan takabur. Dan juga sebanyak apapun
harta yang kita miliki didunia ini tidak akan kitab awa ke liang lahat nantinya.
Maka alangkah baiknya kita mengumpulkan banyak-banyak amal dan ibadah untuk
diakhirat kelak.
CSR dan Islam sendiri disini saling berhubungan karena
keduanya sama-sama mementingkan kepentingan masyarakat seperti firman Allah
dalam surat Al Baqarah ayat 177 yang mana didalam ayat tersebut dijelaskan
bahwasannya Islam adalah agama yang mengedepankan pentingnya nilai-nilai sosial
di masyarakat. Dalam konteks ini SCR dalam prespektif Islam adalah praktik
bisnis yang memiliki tanggung jawab yang etis secara islami. Dengan cara
perusahaan menerapkan norma-norma Islam di dalam operasinya, dengan demikian
praktik bisnis yang dilakukan mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam
bentuknya. Menurut Islam sendiri CSR yang dilakukan harus bertujuan untuk
menciptakan kebijakan yang dilakukan bukan aktivitas yang mengandung unsur
riba, melainkan dengan praktik yang diperintahkan oleh Allah SWT berupa zakat,
infak, sedekah dan wakaf. Selain itu CSR juga harus mampu mengedepankan nilai
kedermawanan dan ketulusan hati.
Komentar
Posting Komentar